Banyak orang berpikir mencari nafkah yang halal itu adalah hal yang sulit, tetapi selagi ada kemauan dan keahlian hal tersebut bukanlah hal yang sulit. Contohnya adalah Rivaly Gerungan, seorang warga Tondano Selatan, Sulawesi Utara (Sulut).
Warga Tataran Satu, Lingkungan II, Tondano Selatan, Sulut itu dapat 'menyulap' pipa PVC bekas menjadi aneka bentuk piala. Ia pun tak segan mencari pipa PVC bekas bahan bangunan yang sudah dibuang di tempat sampah maupun selokan.
Tanpa adanya rasa gengsi bagi Rivaly. Pipa PVC bekas inilah menjadi media menyalurkan bakat seninya hingga dapat menghasilkan pundi-pundi halal.
Ide bisnisnya berawal secara tidak sengaja. Ketika Istri Rivaly sedang membakar sampah didepan rumahnya secara tidak sengaja melihat corak pipa PVC yang terbakar di tempat sampah terlihat begitu indah. Pada saat itulah muncul ide untuk membuat kreasi dari pipa PVC.
Rivaly pun langsung mencoba membuat karya dari sisa pipa PVC bekas yang terbakar itu, dan jadilah produk pertama yaitu piala. Produk piala pertama yang ia buat dengan sketsa wajah anjing.
"Pertama berawal saat saya sedang bakar sampah karena ada pipa yang terbakar sulit dilebur istri saya kasih liat corak dan warna pipa yang terbakar," kata Rivaly kepada detikFinance, di rumahnya, Tondano, Senin (20/11/2017).
Rivaly berhasil membuat para pembeli puas dengan karyanya. Pesanan pun datang dari komunitas, instansi pemerintah, restoran, hingga perkantoran.
Ia juga melayani pesanan sesuai keinginan pembeli. "Saya jual tiga buah piala dengan harga Rp 500 ribu," tutur Rivaly.
"Harga pipa juga tergantung dari tingkat kesulitan, saya cari pipa pipa PVC plastik ini dari tempat sampah dan selokan. Semoga ke depannya karya saya ini bisa dipajang di meja kaca atau meja kantoran," sambung Rivaly.
Tidak hanya piala, Rivaly juga meracik pipa PVC bekas menjadi meja, vas bunga, jam dan lainnya. Semua karya seni buatan Rivaly laris terjual melalui pesanan di media sosial dan dari mulut ke mulut. Dari hasil kerja kerasnya ini, Rivaly bisa meraup omzet hingga Rp 14,5 juta/bulan.
sumber : Michelle Dejonker - detikFinance Selasa 21 Nov 2017, 08:40 WIB